Bibit Padi Hitam dan Berjamur Dibagikan kepada Petani, Tuai Keluhan

Destroyer ID – Sejumlah petani mengeluhkan kondisi bibit padi yang diterima karena diduga sudah menghitam dan berjamur saat dibagikan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas benih dan hasil tanam.

Beberapa petani menyatakan bahwa saat kemasan dibuka, sebagian bibit terlihat berubah warna menjadi kehitaman dan terdapat bercak jamur. Mereka berharap benih yang diterima dalam kondisi layak tanam agar program bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

“Kami berharap bibit yang dibagikan sudah melalui pemeriksaan kualitas. Jika benih seperti ini dipaksakan ditanam, kami khawatir daya tumbuhnya rendah dan hasil panen tidak maksimal,” ujar salah seorang petani.

Petani meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap kualitas bibit yang telah didistribusikan. Apabila terbukti tidak memenuhi standar, mereka berharap pemerintah segera mengganti bibit tersebut agar musim tanam tidak terganggu.

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan tersebut. Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan mutu benih yang disalurkan kepada petani sesuai dengan standar yang berlaku

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Program KKN-MD Jurusan Ilmu Tanah di Desa Madodo

Destroyer ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Membangun Desa (KKN-MD) Jurusan Ilmu Tanah melaksanakan kegiatan pembelajaran lapangan dan pengabdian kepada masyarakat di Desa Madodo selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut meliputi latihan dasar penanaman tanaman hortikultura serta sosialisasi pemanfaatan limbah rumah tangga dan kotoran ternak menjadi pupuk organik sebagai upaya mendukung pertanian yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari proses pembelajaran lapangan, mahasiswa KKN-MD Jurusan Ilmu Tanah melakukan penanaman tanaman hortikultura berupa bawang merah dan wortel. Kegiatan ini merupakan implementasi ilmu yang telah dipelajari selama perkuliahan mengenai kesesuaian lahan dan budidaya tanaman. Melalui praktik langsung di Desa Madodo, mahasiswa memperoleh pengalaman baru mengenai karakteristik lahan setempat yang didominasi material berbatu serta kondisi dataran tinggi. Pengalaman tersebut memperkaya pemahaman mahasiswa bahwa keberhasilan budidaya tanaman tidak hanya ditentukan oleh karakteristik fisik tanah, tetapi juga dipengaruhi oleh pengelolaan lahan, kondisi iklim, serta teknik budidaya yang diterapkan. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran lapangan yang melengkapi teori yang telah dipelajari di bangku perkuliahan.

Selain kegiatan pembelajaran lapangan, mahasiswa juga melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi pembuatan pupuk organik dari limbah rumah tangga dan pemanfaatan kotoran ternak. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan edukasi mengenai cara mengolah limbah rumah tangga dan kotoran ternak menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman sekaligus mengurangi volume limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Pemanfaatan kotoran ternak dinilai sangat penting karena bahan tersebut mudah diperoleh di lingkungan masyarakat dan memiliki kandungan unsur hara yang baik untuk mendukung kesuburan tanah serta meningkatkan produktivitas pertanian.

Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Madodo. Warga mengikuti penyampaian materi dengan antusias serta berdiskusi mengenai pemanfaatan pupuk organik sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis dalam kegiatan pertanian. Masyarakat juga menilai bahwa pemanfaatan limbah rumah tangga dan kotoran ternak menjadi pupuk organik dapat menjadi solusi praktis dalam mendukung kebutuhan pertanian sehari-hari.

Koordinator Humas KKN-MD Desa Madodo, La Aman, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut dirancang untuk mengintegrasikan proses pembelajaran mahasiswa dengan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, praktik penanaman hortikultura menjadi media bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman terhadap kondisi lahan secara langsung, sedangkan sosialisasi pupuk organik merupakan bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pengelolaan limbah rumah tangga dan kotoran ternak yang bernilai guna bagi pertanian.

“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya belajar mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan, tetapi juga berupaya berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Harapannya, ilmu yang kami bawa dapat memberikan manfaat, sementara pengalaman yang kami peroleh di Desa Madodo menjadi bekal berharga dalam pengembangan kompetensi kami sebagai calon sarjana pertanian,” ujar La Aman.

Kegiatan KKN-MD ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Desa Madodo hingga Camat Kontunaga yang menilai bahwa program mahasiswa Jurusan Ilmu Tanah telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Apresiasi tersebut diberikan atas kontribusi mahasiswa dalam mendukung edukasi pertanian, khususnya melalui pemanfaatan limbah rumah tangga dan kotoran ternak menjadi pupuk organik yang sederhana, murah, dan ramah lingkungan. Dukungan dari pemerintah desa hingga kecamatan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus menghadirkan program-program pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui rangkaian kegiatan KKN-MD ini, mahasiswa Jurusan Ilmu Tanah tidak hanya memperoleh pengalaman belajar secara langsung di lapangan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui edukasi mengenai pengelolaan limbah rumah tangga dan kotoran ternak menjadi pupuk organik. Sinergi antara proses pembelajaran dan pengabdian diharapkan mampu memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun masyarakat dalam mendukung pengembangan pertanian yang berkelanjutan di Desa Madodo.

AKSI DEMONSTRASI JILID II GEMPUR SULAWESI TENGGARA Mengawal Penegakan Hukum, Menolak Dugaan Penyalahgunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Negara

Destroyer ID – Gerakan Mahasiswa Peduli Daerah (GEMPUR) Sulawesi Tenggara kembali menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal penegakan hukum atas dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek preservasi Jalan Batas Kolaka–Bombana–Boepinang.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dinilai belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dari pihak-pihak yang berwenang. Hingga saat ini, menurut GEMPUR Sultra, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

PERWAKILAN GEMPUR SULTRA menilai bahwa apabila dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas benar terjadi dalam proyek yang bersumber dari uang negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, merugikan keuangan negara, mencederai kualitas infrastruktur, serta mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Dalam aksi jilid II ini, massa aksi akan menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk direksi perusahaan yang disebut dalam tuntutan aksi, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengusut dugaan penggunaan material galian C ilegal serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara membuka secara transparan dokumen asal-usul material, legalitas pemasok, serta hasil pengujian mutu material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Mendorong seluruh instansi terkait untuk melakukan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Koordinator lapangan aksi AHMAD REYHAN menegaskan bahwa GEMPUR Sultra tidak akan berhenti mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum. Menurutnya, diamnya institusi terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan kepada publik. Namun jika terdapat pelanggaran, maka hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi.”

AHMAD REYHAN juga mengingatkan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, menggunakan material yang memiliki legalitas, serta diawasi secara akuntabel. Apabila terdapat penyimpangan, maka aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui aksi damai ini, GEMPUR Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan berlandaskan dugaan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti mengawal hingga ada kepastian hukum. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Apabila dugaan ini benar, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.”

Tubuh Polres Wakatobi mencuat. Desak Evaluasi Kapolres Wakatobi, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Peristiwa Viral Harus Diusut Tuntas

 

Destroyer ID – Beredarnya sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan peristiwa dan memunculkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Maman Marobo, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO), mendesak pimpinan Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Wakatobi serta mengusut secara transparan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Menurut Maman, peristiwa yang viral di media sosial tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Justru, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, maka hal itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang memiliki mandat sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.

“Reformasi Polri tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial. Setiap dugaan pelanggaran yang menyeret nama institusi harus direspons dengan langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Publik membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian institusi untuk menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar hukum maupun kode etik,” tegas Maman.

Ia menilai pimpinan di tingkat kewilayahan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai hukum dan standar profesional. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian pengawasan ataupun keterlibatan anggota, evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolres Wakatobi harus menjadi bagian dari langkah pembenahan institusi.

Maman juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar membentuk tim pemeriksa yang independen untuk mengusut seluruh fakta secara terbuka. Menurutnya, proses tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara pidana maupun etik tanpa pengecualian. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Maman menegaskan bahwa desakan tersebut berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 13 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan Polri menegakkan hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di akhir pernyataannya, Maman menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa yang viral tersebut, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dijatuhi sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan, serta dicopot dari jabatannya apabila memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan. Ia juga meminta agar evaluasi terhadap Kapolres Wakatobi dilakukan secara objektif apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan yang berkontribusi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Reformasi Polri akan kehilangan makna apabila berhenti pada slogan. Keberanian menindak oknum yang terbukti melanggar hukum adalah ukuran nyata komitmen institusi dalam menjaga marwah kepolisian dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tutup Maman.

Menuju muna maju mahasiswa desa guali dukung penuh silahturahmi akbar 19 juli 2026 di kota kendari

Destroyer ID – Serikat mahasiswa Desa Guali menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan agenda Silaturahmi Akbar yang akan diselenggarakan pada 19 Juli 2026 di Kota Kendari. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan, memperkuat solidaritas, serta membangun semangat kebersamaan di antara masyarakat Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat yang berada di berbagai daerah.

Mahasiswa Desa Guali juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat untuk bersama-sama hadir dan menyukseskan agenda tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terjalinnya hubungan kekeluargaan dan persatuan antarsesama masyarakat Muna.

Dalam kesempatan terpisah, Raja Saputra Pratama saat ditemui di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, universitas halu oleo mengatakan bahwa kegiatan silaturahmi memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat rasa persaudaraan dan kepedulian antargenerasi.

“Silaturahmi bukan hanya menjadi ajang untuk saling bertemu, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat persatuan, memperkuat komunikasi, serta membangun kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Kebersamaan adalah modal utama dalam menjaga nilai-nilai kekeluargaan dan mendorong kemajuan daerah,” ujar Raja Saputra Pratama.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap daerah asal sekaligus upaya untuk memperkuat jaringan antarmahasiswa dan masyarakat.

“Maka dari itu, kami mengajak seluruh mahasiswa asal Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat, baik yang sedang menempuh pendidikan di Kendari maupun di daerah lainnya, untuk bersama-sama menghadiri dan menyukseskan agenda Silaturahmi Akbar pada 19 Juli 2026. Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum mempererat persaudaraan, memperkuat solidaritas, serta menjaga semangat kebersamaan demi kemajuan Muna dan Muna Barat.

FAJAR AKMAL, Ketua BEM FT UMK, Mengecam Tindakan Represif terhadap Massa Aksi di DPRD Sultra

Destroyer ID – Tindakan represif yang terjadi terhadap massa aksi demonstrasi di DPRD Provinsi menjadi catatan serius bagi kehidupan demokrasi dan penegakan hak-hak sipil di Indonesia. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan tidak boleh dihadapkan pada praktik-praktik yang berpotensi membatasi ruang demokrasi.

Menanggapi peristiwa tersebut, Fajar Akmal, Ketua BEM Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi. Menurutnya, penggunaan pendekatan kekerasan dalam merespons aspirasi masyarakat merupakan langkah yang tidak mencerminkan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Fajar menegaskan bahwa demonstrasi merupakan salah satu instrumen demokrasi yang lahir dari kesadaran masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi atas berbagai persoalan publik. Oleh karena itu, setiap upaya yang mengarah pada intimidasi, pembungkaman, maupun tindakan represif terhadap massa aksi harus menjadi perhatian bersama.

“Negara yang demokratis tidak dibangun di atas ketakutan rakyat untuk berbicara, melainkan di atas keberanian negara untuk mendengar. Ketika aspirasi dijawab dengan tindakan represif, maka yang terancam bukan hanya keselamatan demonstran, tetapi juga marwah demokrasi itu sendiri,” tegas Fajar Akmal.

Lebih lanjut, Fajar Akmal menilai bahwa aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya aksi, namun tugas tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Atas peristiwa tersebut, BEM FT UMK mendesak agar dilakukan evaluasi dan investigasi secara terbuka terhadap dugaan tindakan represif yang terjadi. Selain itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis dalam menyikapi setiap bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

BEM FT UMK menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dalam ruang kebebasan yang dijaga, bukan dalam ruang yang dibatasi oleh rasa takut. Sebab suara rakyat bukan ancaman bagi negara, melainkan fondasi utama yang menjaga arah perjalanan bangsa.

Arpeka Sultra: Desak Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT AMIN — Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Rp175 Miliar dan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu oleh PT Babarina

Destroyer ID Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) harus segera menindaklanjuti temuan penyidikan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) dengan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan Dirman menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada 23 Juni 2026 di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dan rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Kasus PT AMIN adalah salah satu perkara korupsi pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa telah menunjukkan bukti penggunaan dokumen palsu untuk memuluskan pengiriman bijih nikel secara ilegal. Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 233 miliar, sejumlah aset dan uang pengganti telah disita, namun masih tersisa kerugian yang belum kembali ke kas negara sebesar sekitar Rp 175 miliar. Temuan terakhir, termasuk penggeledahan di rumah pejabat dan rumah direksi perusahaan, menunjukkan penyidikan memasuki fase perluasan yang harus diikuti dengan tindakan hukum tegas.

Fakta hukum yang tidak dapat dikesampingkan adalah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung. Dokumen resmi memperlihatkan IUP perusahaan sebagai Galian C sehingga tidak mengizinkan eksploitasi bijih nikel, dan lebih penting lagi, IUP tersebut telah dicabut oleh pemerintah pusat sejak 2022. Kendati demikian, keterangan saksi di persidangan, termasuk pengakuan terpidana Direktur PT AMIN Machrusy, menyebut adanya praktik jual beli ore nikel yang melibatkan nama Wakil Bupati Kolaka serta indikasi penggunaan dokumen PT AMIN oleh PT Babarina untuk melakukan sejumlah pengiriman ore nikel.

Penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dan rumah Direktur PT BPS mempertegas adanya dugaan keterkaitan pejabat publik dan pelaku usaha dalam praktik yang merugikan negara. Langkah penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri aliran dana dan barang bukti merupakan tindakan yang benar dan patut didukung. Namun, tindakan penggeledahan tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti semata. Publik menuntut kepastian hukum. Bila bukti cukup, Kejati harus segera menempatkan status hukum kepada para pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut, termasuk Wakil Bupati Kolaka dan Direktur PT Babarina bila terbukti.

Ada beberapa aspek materil yang menuntut penanganan cepat dan transparan:
1. Kejelasan status hukum IUP PT Babarina. Jika IUP adalah Galian C dan sudah dicabut sejak 2022, aktivitas pengiriman ore nikel oleh perusahaan pasca-pencabutan perlu dijustifikasi secara hukum. Operasi tersebut berisiko menjadi kegiatan ilegal yang mendatangkan kerugian negara.
2. Bukti penggunaan dokumen palsu. Pernyataan terdakwa dan bukti-bukti awal yang mengindikasikan pemakaian dokumen PT AMIN oleh PT Babarina harus dikaitkan dengan aliran barang dan aliran dana untuk menentukan siapa saja penerima yang menikmati keuntungan.
3. Penelusuran aliran dana Rp 175 miliar yang belum dikembalikan ke negara. Kejati Sultra berkewajiban melakukan tracing menyeluruh pada rekening, transaksi, dan pihak penerima manfaat, penetapan tersangka kepada individu yang terlibat harus segera dilakukan bila bukti memenuhi standar pembuktian.
4. Perlindungan integritas proses penyidikan. Mengingat dugaan tersangkutnya pejabat publik, penyidik harus memastikan independensi, transparansi terbatas (sesuai kebutuhan penyidikan), dan keterbukaan informasi kepada publik secara berkala untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dirman menegaskan tuntutan konkret Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra kepada Kejati Sultra:
1. Segera melakukan penetapan tersangka apabila bukti sudah memenuhi unsur pidana terhadap Wakil Bupati Kolaka dan Direktur PT Babarina Putra Sulung. Penetapan tersangka bukan hanya soal hukuman, melainkan langkah krusial untuk menghentikan praktik penghilangan bukti, manipulasi aset, dan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
2. Mempercepat penelusuran dan pemulihan aset negara atas sisa kerugian Rp 175 miliar dengan melibatkan ahli forensik keuangan dan koordinasi intensif dengan lembaga perbankan, KPK, BPK, serta aparat penegak hukum lain bila diperlukan.
3. Menyampaikan keterangan pers berkala yang memuat perkembangan penyidikan, bukti yang ditemukan, dan langkah-langkah hukum yang diambil, tanpa mengganggu jalannya penyidikan namun cukup untuk menjamin akuntabilitas publik.
4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat pemerintah daerah dan petugas yang berwenang dalam penerbitan, pengawasan, maupun pencabutan IUP, untuk memastikan tidak ada kongkalikong administratif atau penyalahgunaan wewenang

Dirman menilai bahwa kasus ini bukan semata pertempuran hukum teknis melainkan ujian serius atas kemampuan penegak hukum di Sulawesi Tenggara dalam menindak praktik korupsi yang melekat pada tata kelola sumber daya alam, terutama di tengah ambisi nasional untuk pengembangan industri nikel dan hilirisasi. Kegagalan menuntaskan perkara secara tuntas tidak hanya mengakibatkan hilangnya puluhan atau ratusan miliar rupiah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya daerah dan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui hilirisasi.

Sikap publik harus jelas, proses hukum harus berjalan tanpa pilih kasih. Dirman mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersinergi dan memastikan bahwa tidak ada pihak, baik pejabat maupun pengusaha yang berada di atas hukum. Tindakan Kejati Sultra dalam penggeledahan adalah langkah awal yang tepat, kini saatnya menindaklanjuti dengan keberanian hukum untuk menetapkan tersangka, menuntut pertanggungjawaban, dan memulihkan kerugian negara secara penuh.

KBM UMK Gelar Aksi Akbar, Soroti Persoalan Bangsa dan Kecam Tindakan Represif Satpol PP

 

Kendari, 23 Juni 2026 – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Muhammadiyah Kendari menggelar Aksi Akbar pada Selasa (23/6/2026) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam merespons berbagai persoalan kebangsaan yang tengah terjadi. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan 10 tuntutan, yang terdiri atas 6 tuntutan nasional dan 4 tuntutan regional, kepada pemerintah dan para pemangku kebijakan.

Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut dihadiri dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, serta dua anggota Komisi III DPRD Sultra. Dalam dialog bersama para legislator, mahasiswa menyampaikan berbagai kritik dan aspirasi terkait kondisi bangsa, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pemerintahan.

Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari, Ruslan, dalam orasinya menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Ia mendesak pemerintah untuk menolak pengalihan anggaran pendidikan dan kesehatan demi kepentingan Program Makan Bergizi Gratis, karena berpotensi mengurangi kualitas layanan dasar yang menjadi hak masyarakat.

Selain itu, Ruslan juga menuntut pemerintah daerah untuk membuka secara transparan pengelolaan dana beasiswa daerah. Menurutnya, dana beasiswa harus disalurkan secara tepat sasaran, adil, dan dapat diakses oleh mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan dukungan pendidikan.

“Anggaran pendidikan dan kesehatan bukan sekadar angka dalam dokumen negara, melainkan instrumen untuk menjamin masa depan rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Ruslan.

Di tengah jalannya aksi, KBM UMK juga mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mengamankan massa aksi. Berdasarkan laporan yang diterima, dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP.

Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Mahasiswa menegaskan bahwa aparat pengamanan seharusnya menjalankan tugasnya dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan menghormati hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam kesempatan yang sama, massa aksi mendesak agar seluruh tuntutan yang telah disampaikan dapat diteruskan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari yang sama melalui surat elektronik (email) DPR RI. Permintaan tersebut mendapat respons positif dari Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang menyatakan kesediaannya untuk meneruskan seluruh aspirasi mahasiswa kepada DPR RI.

KBM Universitas Muhammadiyah Kendari menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional mahasiswa dalam mengawal kepentingan rakyat serta memastikan bahwa setiap kebijakan publik berpihak pada keadilan sosial, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat.

Mahasiswa juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan dari seluruh tuntutan yang telah disampaikan hingga mendapatkan respons dan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah maupun lembaga terkait.

Desak Komisi Yudisial Buka Kembali Laporan, Koalisi Masyarakat Papua Soroti Dugaan Kejanggalan Pada Putusan Pengadilan

Jakarta, 24 Juni 2026 – LSM Pijar Keadilan Demokrasi Provinsi Papua bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk membuka kembali Laporan Masyarakat Nomor 0682/VII/2025/E tanggal 14 Juli 2025. Desakan ini menyusul dugaan penghentian laporan tanpa proses transparan, serta indikasi kuat praktik “peradilan sesat” yang melibatkan jaringan mafia hukum dan mafia tanah dalam perkara pertanahan di Papua.

Koordinator Lapangan Rizal Muin menyatakan, laporan yang disertai dokumen lengkap, alat bukti, putusan banding, memori kasasi, memori peninjauan kembali, novum, serta berbagai dokumen pendukung lainnya dihentikan tanpa penjelasan memadai melalui Surat Sekretaris Jenderal KY Nomor 1513/PIM/LM.03/04/2026 tanggal 6 April 2026 dan Surat Nomor 2526/PIM/LM.03/05/2026 tanggal 21 Mei 2026. Padahal, KY menerima 1.625 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim sepanjang semester pertama 2026.

Proses penanganan laporan masyarakat di KY mengacu pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015, melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi, serta pengumpulan bukti-bukti detail. Lamanya proses penanganan laporan adalah 60 hari. “Kami mempertanyakan mengapa laporan ini dihentikan tanpa audit menyeluruh terhadap proses penanganannya, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai prinsip due process of law,” tegas Rizal.

Tudingan Mafia Peradilan dan Tanah

Aliansi menilai terdapat indikasi kuat praktik “peradilan sesat” yang diduga dikendalikan jaringan mafia hukum dan mafia tanah. “Proses hukum dalam perkara ini diduga merupakan hasil konspirasi kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif, sehingga menjadikan lembaga peradilan sebagai alat untuk melegalkan ketidakadilan,” demikian pernyataan resmi aliansi.

Beberapa putusan yang disorot:

1. Putusan Banding Nomor 47/PDT/2023/PT.JAP tanggal 21 Agustus 2023, Hakim Ketua Paluko Hutagalung, SH., MH., Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, SH., dan Dr. Lister Berutu, SH., MH.
2. Putusan Kasasi Nomor 1855K/Pdt/2024 tanggal 24 Juni 2024, Hakim Ketua Prof. Dr. H. Hamdi, SH., MH., Hakim Anggota Maria Anna Samiyati, SH., MH., dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum.
3. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1215PK/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH., Hakim Anggota Prof. Dr. H. Haswandi, SH., M.Hum., dan Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum.

Aliansi juga menyoroti Dan Menduga Hakim Tunggal Sidang Novum PN Jayapura Lidia Awinero, SH., MH., serta para panitera yang diduga terlibat.

Pelanggaran Terhadap Berbagai Instrumen Hukum

Aliansi menilai rangkaian putusan tersebut melanggar sejumlah instrumen hukum fundamental, di antaranya
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan (4); UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial; serta UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. “Putusan ini mengabaikan keadilan dan imparsialitas, baik secara formil maupun materiil, serta berpotensi melanggar HAM karena merampas hak dasar warga negara atas kepastian hukum hak milik dan hak untuk hidup sejahtera,” ujar Rizal.

Tuntutan Aliansi

Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Membuka kembali dan memeriksa ulang Laporan Nomor 0682/VII/2025/E.
2. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan laporan.
3. Memeriksa dugaan pelampauan kewenangan dalam penerbitan surat penghentian laporan.
4. Mencopot dan memberhentikan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dari jabatannya.
5. Memeriksa hakim dan panitera yang terlibat dalam putusan-putusan tersebut.

Aliansi juga mendesak KY dan MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki hakim dan panitera yang diduga terlibat, serta mendesak Presiden dan KPK mengambil alih penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi. KY sebelumnya menegaskan hampir semua laporan masyarakat ditindaklanjuti, dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena lemahnya alat bukti, adanya muatan teknis yudisial di luar kewenangan KY, atau laporan tidak relevan dengan kode etik hakim. Sepanjang 2025, KY menerima 2.715 laporan dan mengusulkan sanksi terhadap 124 hakim.

Redaksi : Destroyer. ID

BEM FHIL UHO Gelar aksi Konsolidasi Akbar: Evaluasi MBG, Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih, Soroti Ekonomi Nasional, dan Serukan TNI Kembali ke Barak, Utamakan Kesejahteraan Rakyat.

Kendari. 23 Juni, 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo (BEM FHIL UHO) menggelar aksi konsolidasi akbar sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai semakin berdampak pada kehidupan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyoroti kondisi ekonomi nasional, mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta menyerukan agar TNI tetap fokus pada fungsi pertahanan negara dan tidak terlibat dalam ranah sipil yang berpotensi mengaburkan prinsip demokrasi.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa kondisi ekonomi nasional saat ini masih menjadi tantangan serius. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, serta terbatasnya lapangan pekerjaan dinilai memberikan tekanan yang nyata terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan petani, nelayan, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Negara harus memastikan kesejahteraan masyarakat dan Mengambil kebijakan ekonomi yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat.” Perdi…..

Juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah. Menurut mereka, tujuan peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia patut diapresiasi, namun implementasi program tersebut perlu dievaluasi secara keseluruhan agar tepat sasaran, transparan, dan tidak mengabaikan kebutuhan mendesak lainnya di sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dari perspektif akademik, mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan menilai bahwa keberhasilan program kesejahteraan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaan, pengawasan, serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Selain isu ekonomi dan MBG, peserta konsolidasi juga menyuarakan pentingnya menjaga profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai amanat reformasi. Mereka menilai TNI memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sehingga perlu tetap berfokus pada fungsi pertahanan.

Mahasiswa mengingatkan bahwa salah satu capaian penting Reformasi 1998 adalah penguatan supremasi sipil dan pemisahan yang jelas antara fungsi militer dan pemerintahan sipil. Karena itu, keterlibatan aparat militer dalam sektor-sektor sipil harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati dan mendukung peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara. Namun, semangat reformasi harus tetap dijaga dengan memastikan setiap institusi menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional,” Perdi..

Melalui aksi tersebut, BEM FHIL UHO menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik secara kritis dan konstruktif. Mereka berharap pemerintah lebih memprioritaskan program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja, serta stabilitas ekonomi nasional.

Ketua BEM FHIL komitmen akan melakukan aksi besar di DPR provinsi Sulawesi Tenggara untuk terus mengawal isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta mendorong lahirnya kebijakan yang berlandaskan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.